JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim membacakan vonis hukuman untuk Arpan, salah satu terdakwa kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Sidang yang digelar di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4), majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini menjatuhkan hukuman kepada Arpan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Menaggapi hal tersebut, Arpan melalui kuasa hukumnya mengaku sangat kecewa dengan vonis hukuman yang lebih berat dari pada tuntutan JPU KPK.
“Secara prinsip memang itu hakim.
Tapi kita lihat dari beberapa putusan dari KPK itu jarang ada penambahan, yang ada itu pengurangan hukuman, minimal sama,†ujarnya pengacara Arpan, Suseno kepada awak media.
BACA JUGA :Â Vonis Hukuman Saipudin dan Arpan Sama, Giliran Vonis Hukuman Erwan Malik Dibacakan
Dirinya mencontohkan, seperti halnya dengan vonis hukuman Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, sedangkan tuntutan 16 tahun penjara.
“Padahal dia (Setnov, red) mempersulit loh persidangan. Sementara klien kita (Arpan, red) kan tidak seperti itu.
Kita sangat sedih dengan putusan ini,†tukasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com