JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus uang ketok palu Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono kembali digelar di PN Tipikor Jambi, Rabu (23/5).
Asrul Pandapotan mendapat giliran pertama menentukan kesaksian. Pada kesempatan itu, Asrul yang merupakan orang dekat Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, blak-blakan saat memberikan kesaksian.
Bahkan, Asrul mengungkapkan bahwa gratifikasi atau fee proyek sudah dilakukan Zola sejak tahun pertama menjadi Gubenur Jambi, yang kala itu diakomodir oleh Apif Firmansyah, mantan ajudan pribadi Zola.
"Gubernur mengatakan zaman Apif bisa Rp 22 sampai Rp 25 miliar," jelas Asrul.
Saat ditanya JPU KPK, uang dari fee proyek tersebut akan digunakan untuk apa?, Asrul menjawab dengan enteng untuk pribadi Zumi Zola. "Untuk keperluan pribadi Pak Gubernur," ujarnya.(wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com