JPU Juga Tuntut Pencabutan Hak Supriyono untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik

Posted on 2018-06-07 11:29:43 dibaca 1482 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara.

Tuntutan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/5) siang ini.

BACA JUGA : Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Supriyono

Selain itu, JPU juga mengenakan tuntutan tambahan dimana pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokoknya.

"Terdakwa sudah menciderai kepercayaan publik dan citra DPRD Provinsi Jambi," kata JPU. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com