JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara.
Tuntutan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/5) siang ini.
BACA JUGA :Â Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Supriyono
Selain itu, JPU juga mengenakan tuntutan tambahan dimana pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokoknya.
"Terdakwa sudah menciderai kepercayaan publik dan citra DPRD Provinsi Jambi," kata JPU. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com