Mantan Ketua DPR Marzuki Alie (Dok. JawaPos.com)

KPK Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Ali

Posted on 2018-06-26 11:07:04 dibaca 1647 kali

JAMBIUPDATE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Politikus Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irvanto dan Made Oka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selain Marzuki, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrata lain, Nurhayati Ali Assegaf.  “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi MOM (Made Oka Masagung) dan IHP (Irvanto Hendra Pambudi),”  terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (26/6).

Menanggapi panggilan tersebut, MArzukisudah memasuki Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.07 WIB. 

Sekadar informasi, Dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto menyebut adanya aliran dana pengadaan e-KTP terhadap sejumlah anggota DPR RI di antaranya dua politikus Golkar Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari, serta politikus partai Demokrat, Nurhayati Assegaf. Nurhayati Assegaf disebut Irvanto menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 100 ribu.

Untuk diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.

Mereka di tetapkan sebagai tersangka dan Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com