JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, divonis 6 tahun penjara. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, siang ini (2/7).
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut," ujar Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp400 subsidair 3 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.
BACA JUGA :Â Begini Suasana Sidang Vonis Supriyono Siang ini
Sebelumnya, terdakwa Supriyono dituntut selama 7 tahun penjara. Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf a Und-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com