JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2016-2021.
Rabu (1/8), Rapat yang Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Sebelumnya, sejumlah Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan alasan Pemprov Jambi melakukan perubahan RPJMD tahun 2016-2021 itu.
Fachrori dalam jawabannya menjelaskan, dasar pertimbangan Perubahan RPJMD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang digunakan pada PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi yang Berimplikasi pada perubahan Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, perubahan ini juga dilakukan sebagai penyesuaian beberapa hal terkait mekanisme dan format sebagaimana diaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evakuasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
"Serta mengakomodir pemenuhan standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Minimal," katanya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com