Tim BPPRD Kota Jambi mengambil sikap tegas, menertibkan reklame yang tidak taat pajak, kemarin (7/8).

BPPRD Kota Jambi Gali Potensi PAD Pajak Reklame

Posted on 2018-08-07 22:17:06 dibaca 1872 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi kembali menindak tegas papan reklame yang tidak taat pajak. Sejumlah papan reklame terpaksa diturunkan. Mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar, Selasa (7/8).
"Penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan wajib pajak reklame. Wajib pajak tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.

Kata Subhi, dengan Moto Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI), pihaknya terus bergiat dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah sektor pajak reklame. BPPRD terus berinovasi melakukan penertiban dan penindakan terhadap media-media reklame yang penyelenggaraannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan optimalnya pendapatan, Kota Jambi akan terus maju yang sekarang sudah baik akan lebih baik lagi kedepannya," katanya.

Dia mengatakan, untuk mencapai hal tersebut dalam perjalanannya tidaklah mulus. Masih banyak ditemui wajib pajak yang membandel. Tindakan tegas ini dilakukan BPPRD Kota Jambi untuk percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
"Penertiban reklame yang dilakukan hari ini hingga beberapa hari kedepan dilakukan karena belum memenuhi kewajibanya membayar pajak reklame pada Pemerintah Kota Jambi," tambahnya.

Subhi mengatakan, penindakan ini juga dalam rangka menegakkan peraturan daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang pajak daerah. Dia berharap kedepannya dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak, khususnya wajib pajak relame atau penyelenggara reklame.

Selain itu kata dia, penindakan ini juga dimaksudkan memberikan rasa keadilan kepada penyelenggara reklame yang sudah memenuhi kewajibannya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah taat dan tepat waktu dalam membayar pajak. Mari bersama-sama kita bangun Kota Jambi," ujarnya.

Subhi menambahkan, pajak reklame merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pajak Daerah. Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada seluruh wajib pajak reklame sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah, agar dalam penyelenggaraan reklame ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu pajak reklame. BPPRD selama ini juga terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak karena dengan membayar pajak berarti ikut membangun Kota Jambi.

“Kedepan kita yakin dengan saling bekerjasama dan bahu membahu Kota Jambi yang sekarang sudah baik akan lebih baik lagi," tambahnya.

Subhi mengatakan, penertiban dan penindakan ini akan terus dilakukan terhadap objek pajak reklame diseluruh wilayah Kota Jambi. Secara maraton sebagai bentuk dari penegakan Peraturan Daerah Kota Jambi, serta BPPRD tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap media reklame yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Pajak Kito untuk membangun Kota Jambi," pungkasnya. (*/hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com