Pengadilan Filipina memvonis tiga polisi hingga 40 tahun penjara karena pembunuhan terhadap seorang siswa sekolah menengah, 17 tahun (Reuters)

Tembak Mati Siswa 17 Tahun di Lorong Gelap, 3 Polisi Dihukum Penjara

Posted on 2018-11-29 16:16:44 dibaca 1826 kali

JAMBIUPDATE.CO, - Pengadilan Filipina memvonis tiga polisi  hingga 40 tahun penjara karena pembunuhan terhadap seorang siswa sekolah menengah, 17 tahun. Ini merupakan kasus pertama penangkapan terhadap polisi sejak Duterter menyatakan perang terhadap narkoba.

Pengadilan wilayah regional Caloocan City menyatakan, ketiga polisi bersalah atas pembunuhan Delos Santos pada Agustus 2017. Ia ditembak mati di sebuah lorong gelap yang dipenuhi sampah di pinggiran utara di ibukota Manila.

“Tembak dulu, baru berpikir kemudian tidak akan pernah dilakukan dalam masyarakat yang beradab. Tidak pernah ada pembunuhan atau pembunuhan yang berfungsi untuk menegakkan hukum," kata putusan Hakim Roldolfo Azucena dilansir dari Reuters pada Kamis (29/11).Ini adalah kasus pertama dari pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh otoritas negara dalam perang terhadap narkoba. Pembunuhan yang ditentang keras oleh kelompok hak asasi manusia ini, menyebabkan hampir 5.000 orang tewas dalam operasi anti-narkoba oleh polisi.

Polisi menolak tuduhan bahwa pembunuhan itu adalah eksekusi. Pihaknya mengatakan, penjual obat bius dan pengguna tewas dalam baku tembak. Polisi hanya melakukan tindakan bela diri.

Kematian anak sekolah itu telah menimbulkan perhatian publik sebab belum pernah terjadi sebelumnya. Eksekusi dan pelanggaran sistematis oleh polisi dibiarkan selama ini.

Duterte, mencetuskan perang terhadap obat-obatan terlarang setelah memipimpin pada Juni 2016. Lebih dari sekali dia mengatakan tidak akan membiarkan polisi masuk penjara karena membunuh pengguna narkoba dan bius.

Namun tak lama setelah vonis dijatuhkan, Juru Bicara Duterte, Salvador Panelo mengatakan,“Ini pembunuhan, ada niat untuk membunuh. Presiden tidak akan mentolerir itu."

Pemerintah Duterte telah berulang kali mengatakan tidak ada kebijakan yang dinyatakan untuk membunuh pengguna narkoba dan bius.

“Keyakinan dari tiga petugas polisi karena membunuh Delos Santos adalah kemenangan untuk keadilan tetapi itu tidak cukup. Pembunuhan harus dihentikan," kata Ketua Free Legal Assistance Group (FLAG) Jose Manuel Diokno.
FLAG telah mempertanyakan legalitas perang narkoba di hadapan Mahkamah Agung Filipina.

Delos Santos ditemukan tewas di lorong dengan pistol di tangan kirinya. Polisi mengatakan, mereka membunuhnya untuk membela diri, tetapi keluarganya menganggapnya sebagai kebohongan.

Kamera keamanan menunjukkan para petugas secara agresif mengawal seorang pria yang cocok dengan deskripsi Delos Santos ke arah titik di mana dia terbunuh.

“Keadilan diberikan kepada putra saya,” kata sang ibu, Lorenza Delos Santos. “Kami dapat membuktikan bahwa putra saya tidak bersalah atas semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya.”

(iml/JPC)

Sumber: JawaPos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com