Berita Terbaru soal Honorer K2 Tolak PPPK

Posted on 2018-12-07 13:48:58 dibaca 2385 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi K2 Indonesia (FKK2I) Iman Supriatna ikut bersuara atas penetapan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, PPPK bukan membuka harapan baru tapi justru sebaliknya, yakni membuat para honorer kebingungan dan khawatir.

Dia menilai, aturan main dalam PP 49 adalah pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah bisa membuat formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah lama pengabdiannya.

"Yang bisa membedakan honor baru dan lama, ada di masa pengabdiaanya," ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi DPR RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN bisa menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.

Sayangnya, pemerintah sampai sekarang belum menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.

"Harusnya pemerintah lebih tegas. Kalau memang sudah tidak butuh honorer buat saja surat perintah tidak boleh ada honorer di semua instansi pemerintah. Kami akan legowo daripada terus digantung dan tidak jelas statusnya. Kami masih bisa berharap pemerintah mampu membuat yang terbaik untuk rakyatnya terutama penyelesaian honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com