Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka judi togel merupakan pekerja bengkel di Muaro Jambi. Foto : Rudi / Jambiupdate

Judi Togel di Muaro Jambi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Posted on 2019-07-03 21:15:18 dibaca 3622 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polisi menetapkan dua orang tersangka dari hasil tangkapan Operasi Penyakit Masyrakat (Pekat) yaitu Judi Togel di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Jalan Lintas Timur beberapa waktu lalu.

Dua yang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pekerja bengkel dinamo bernama Saifudin Panggabean (53) dan Abdul Rohim (36) menjadi badar togel sehingga ditangkap beserta barang bukti.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah Saifudin Pangabean dan Abdul Rohman. Keduanya itu diketahui sebagai bandar judi togel.

"Ditangkap dirumahnya. Pengakuan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi, Rabu (3/7).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka disebabkan karena mereka yang paling mendapatkan keuntungan atas perjudian itu.

"Ya, karena keduanya itu yang paling mendapatkan keuntungan, tapi yang lain tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya setelah pendalaman," ujarnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com