Ilustrasi.

Belum Lengkap, Berkas Kasus Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional Dikembalikan

Posted on 2019-07-09 22:28:20 dibaca 2816 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu telah mengirimkan berkas perkara penyelundupan narkotika jaringan internasional ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namum berkas yang telah dilimpahkan tersebut dikembalikan, untuk dilengakapi oleh pihak kepolisian. Pengembalian berkas tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Paratani.

“Ya dikembalikan. Karena ada berkas yang belum lengkap, Jaksa meminta untuk segera dilengkapi agar bisa disidangkan,” katanya.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni, Agustinus (38), M. Rizal (27) Eko Renaldi (29) dan M. Roma Ardadan Julica (38) yang merupakan mantan Ajudan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Dimana mereka diamankan pada Minggu (12/5) silam.

Untuk saat ini ke empat tersangka harus menjalani hari harinya di balik tembok Lapas Klas IIA Jambi karena berstatus Tahanan titipan dari polda Jambi menjelang berkas mereka dinnyatakan lengkap atau P21 dan segera di sidanngkan.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com