Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Salah satu Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Amanat Nasional (PAN) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, akhirnya tetap akan dilantik.
Meski Caleg terpilih dari partai berlambangkan matahari terbit Daerah Pemilihan (Dapil) 3 itu, berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi, namun, Fathuri akan tetap dilantik.
Hal ini setelah KPU Kabupaten Muaro Jambi menerima jabawan usulan penundaan pelantikan yang sepat dilayangkan ke Gubernur Jambi melalui Bupati Muaro Jambi beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Edison menyampaikan jika keputusan pelantikan terhadap tersangka kasus korupsi Caleg terpilih DPRD Muaro Jambi tersebut merupakan kewenangan pemerintah.
"KPU hanya berwenang merekomendasikan penundaan pelantikan saja dan itu sudah kita lakukan," katanya.
Edison menjelaskan, bahwa dalam hal ini pemerintah memiliki dalil untuk melakukan pelantikan terhadap Fathuri dengan berbagai pertimbangan.
"Mereka berpendapat bahwa yang bersangkutan akan tetap dilantik meski berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa sekalipun. Kalaupun sudah terpidana, tetap dilantik namun langsung diberhentikan," jelasnya.
Sesuai jadwal pelantikan calon terpilih DPRD Muaro Jambi periode tahun 2019-2024 akan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2019. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com