Kendaraan yang terjaring saat Sat lantas Polresta Jambi melakukan razia. Dari razia ini dikeluarkan sebanyak 117 surat tilang.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sat lantas Polresta Jambi telah mengeluarkan 117 surat tilang kendaraan salama malakukan razia sejak Sabtu (31/8) lalu.
Dengan rincian tilang STNK sebanyak 95 lembar dan SIM sebanyak 13 surat serta mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 9 unit.
Bahkan salah satunya kendaraan pelat merah milik Pemprov Jambi. Sebagai kendaraan milik negara harusnya memberikan contoh, namun kali ini malah berbalik kendaraan dinas milik Provinsi Jambi BH 1190 HZ malah melanggar.
Pasalnya, pengemudi kendaraan itu tidak memakai safety belt dan diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu terbukti saat aparat kepolisian melaksanakan operasi mandiri kewilayahan di kawasan Jalan Patimura, Sabtu (31/8) lalu. Dari data yang tercatat di Samsat Jambi kendaraan dinas ini milik Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dengan jenis kendaraan Toyota Innova.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP La Ode Frasetyo mengatakan, seharusnya pengemudi kendaraan sebelum menjalankan kendaraannya harus melengkapi berkas berkendara dan tetap menggunakan safety belt. "Dengan mematuhi aturan berlalulintas dapat menjaga keselamatan pribadi juga dapat menyelamatkan orang lain," ujarnya. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com