Kasatlantas Polres Muaro Jambi, Iptu Yurike Ade Purwanti SIK,MH, saat melaksanakan Operasi Patuh, Rabu (4/8) pagi.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Jajaran Polres Muaro Jambi melaksanakan Operasi Patuh pada Rabu (4/8) pagi, setidaknya ada 113 pelanggar yang berhasil di tilang, mulai dari pengendara roda dua dan pengendara roda empat.
‘’Pelanggar yang terjaring dalam Operasi Patuh 2019 kali ini lebih banyak jumlahnya dari hari kemarin. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, hingga pengendara yang tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya,’’ ujar Kasatlantas Polres Muaro Jambi, Iptu Yurike Ade Purwanti SIK,MH,
Dikatakannya, pada Operasi Patuh 2019 kali ini, untuk pengendara yang ditilang diberikan kemudahan dengan langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI, atau melalui ATM dengan mengetik nomor yang tertera di kode briva yang dikirim ke nomor ponsel, atau juga bisa ke kantor polres muaro jambi, dengan membawa surat bukti tilang.
Opera Patuh 2019 ini digelar selama dua pekan oleh pihak kepolisian seluruh Indonesia, Mulai dari 29 Agustus sampi 11 September 2019 mendatang. Polres Muaro Jambi akan menggelar di beberapa titik, diantaranya di Kecamatan Jambi Luar Kota, di Kecamatan Kumpeh di Desa Niaso Kecamatan Maro Sebo, dan di Tempino Kecamatan Mestong.
“Wilayah Muaro Jambi ini kan cukup luas. Jadi Operasi Patuh ini tidak hanya dipusatkan di ibukota Sengeti saja, tapi juga di berbagai kecamatan, seperti di Niaso, di Kumpeh, Jaluko dan di Kecamatan Mestong” tandasnya. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com