Para pemuka agama mendatangi gedung KPK, Selasa (10/9). Para pemuka agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendukung tindakan-tindakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pelemahan KPK.

Pemuka Lintas Agama Desak Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Posted on 2019-09-10 15:46:43 dibaca 4260 kali

JAMBIUPDATE.CO,- Gelombang penolakan terhadap revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus menjadi perhatian banyak pihak. Kini, para pemuka lintas agama mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Para pemuka agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendukung tindakan-tindakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pelemahan KPK.

Para pemuka agama pun meminta Jokowi tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai tindak lanjut pembentukan RUU Revisi KPK, sehingga pembahasannya akan terhenti.

Mereka juga mendorong DPR agar berhenti melakukan tindakan yang mendukung pelemahan pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pelemahan KPK.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berandil, yakni dengan cara menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi. Karena, menurut para pemuka agama, korupsi adalah akar pemiskinan dan merenggut hak-hak warga masyarakat secara umum.

Ubaidillah dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) menyatakan, umat Islam Nadhiyin untuk terus menggaungkan suara penolakan terhadap revisi UU KPK.

“Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kita mengimbau umat Islam khusus Nadhiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK,” ucap Ubaidillah di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Sementara pemuka agama lainnya, Romo Heri dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyerukan umat Katolik agar terus bergerak mendukung KPK. Dia tak menginginkan adanga upaya pemahaman terhadap kinerha pemberantasan korupsi.

“Justru umat bergerak duluan. Rakyat mendukung KPK. Menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan instutusi KPK,” ujar Romo Heri.

Kemudian, perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya mengatakan, bahwa semua masyarakat diyakininya tidak ingin ada upaya pelemahan terhadap KPK.

“KPK harus lebih baik ke depannya. Kami mendukung KPK menolak UU KPK,” ujar Yanto Jaya.

Selain itu, Peter Lesmana dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menyebut bahwa umat Konghucu juga menentang adanya upaya pelemahan terhadap KPK. Dia meminta umat Konghucu untuk mendukung kinerja pemberantasan korupsi.

“Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK,” sebut Peter.

Terakhir, Suhadi perwakilan dari Umat Budha Indonesia (Walubi) mengimbau semua umat agama di Indonesia untuk senantiasa mengupayakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya dengan menolak upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

“Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya-upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Suhadi.

Berikut poin-poin upaya pelemahan terhadap KPK menurut pemuka lintas agama:

1. Pembatasan penyelidik dan penyidik hanya dari Polri, Kejaksaan dan PPNS. Artinya tidak mencakup penyidik dan penyelidik yang dilatih mandiri oleh KPK.

2. Adanya Dewan Pengawas yang merupakan lembaga non-struktural tetapi memiliki peran yang sangat menentukan, karena mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

3. Dewan Pengawas seolah menjadi KPK bayangan, atau bahkan “KPK sesungguhnya”, karena proses pemilihan yang mirip dan mengambil alih peran-peran penting KPK.

4. Adanya penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam kasus bisa dihentikan kapan saja.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sumber: JawaPos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com