Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara Pencurian dari Kejati Jambi Melalui Keadilan Restoratif
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026.
Persetujuan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, mewakili Asep Nana Mulyana, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dalam pertemuan virtual melalui Zoom Meeting.
BACA JUGA: UM PTKIN 2026 Resmi Dimulai, UIN STS Jambi Sediakan 33 Prodi
Kegiatan ekspose turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada masing-masing Kejaksaan Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
BACA JUGA: Polres Tanjabtim Siaga Karhutla, Kapolres Cek Langsung Kesiapan Alat dan Personel
Perkara yang memperoleh persetujuan tersebut yakni atas nama tersangka Haris Damanik yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” ujarnya.
BACA JUGA: DPO Sejak 2019, Terpidana Penggelapan Rp7,1 Miliar Dibekuk Tim Tabur
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Sugeng juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan mekanisme ini berjalan efektif dan terukur.
Termasuk di dalamnya penerapan pidana kerja sosial yang harus didukung oleh kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Adapun total perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah Kejati Jambi sebanyak lima perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ada 2 perkara yakni penipuan dan narkotika,Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi 1 perkara pencurian, Kejaksaan Negeri Merangin 1 perkara narkotika dan Kejaksaan Negeri Jambi 1 perkara pencurian.
Dengan adanya persetujuan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam era baru KUHP dan KUHAP.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com