Ilustrasi.

Harga Rokok Naik, Petani Tembakau akan Berdampak

Posted on 2019-09-15 10:15:37 dibaca 5293 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute, M Rifki Fadilah mengatakan, rencana pemerintah menaikan tarif cukai rokok kretek akan berefek panjang dan luas.

Menurutnya, tarif kenaikan cukai salah satunya dapat berpotensi menurunkan permintaan dan penawaran tembakau nasional.

“Efeknya akan panjang, maka pemerintah saya rasa perlu mengkaji ulang,” ujar Rifki dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/9).

Menurut Rifki, kendati kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan permintaan dan konsumsi rokok, namun bakal ada efek lanjutan dari tarif kenaikan cukai yang berpotensi, menurunkan permintaan dan penawaran tembakau.

“Dengan tarif lebih tinggi, kemungkinan kenaikan tarif cukai ini akan membawa efek domino terhadap penurunan permintaan, penawaran, dan harga tembakau,” katanya.

Rifki menjelaskan, bahwa penurunan permintaan tembakau oleh rokok kretek sebagai dampak dari penurunan harga riil rokok kretek di tingkat produsen, menyebabkan penurunan permintaan tembakau total.

Terlebih lagi, penurunan permintaan tembakau total menyebabkan penurunan harga riil tembakau baik di tingkat konsumen maupun di tingkat produsen.

“Ujung dari skema kenaikan tarif ini akan memukul kesejahteraan petani tembakau. Kesejahteraan petani tembakau akan mengalami penurunan apabila terjadi kenaikan tarif cukai rokok kretek, lantaran menurunnya demand tembakau dari produsen rokok kretek,” tuturnya.

Tarif kenaikan cukai yang tinggi juga akan berdampak terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan catatan Direktorat Bea dan Cukai, hingga 29 September 2016 telah dilakukan 1.593 penindakan terhadap kasus rokok ilegal. Angka tersebut naik 1,29 kali lipat dibanding pelanggaran pada 2015.

Kemudian, jumlah rokok ilegal yang diamankan periode 2016 mencapai 176,2 juta batang. Nominal keseluruhannya ditaksir mencapai Rp 135,5 miliar. Pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Selain itu, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.

“Jika rokok ilegal semakin marajalela, maka semua pihak akan dirugikan, yaitu pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembaku dan cengkeh. Pemerintah juga dirugikan karena rokok illegal tidak membayar cukai,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono.

Menurut Hananto, kebijakan menaikkan cukai rokok harus mempertimbangkan aspek keberlangsungan pasar dan tenaga kerja sektor industri hasil tembakau.

“Bila kenaikan cukai hasil tembakau terlalu jauh dari angka inflasi akan berakibat pada industri SKT (sigaret kretek tangan), di mana akan berdampak pada kelangsungan tenaga kerja, mengingat SKT merupakan industri padat karya,” tuturnya.

Dapat diketahui, Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Selain itu, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen. (der/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com