Mahasiswa Tanjungbalai membakar bas bekas di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019).
JAMBIUPDATE.CO, TANJUNGBALAI - Puluhan mahasiswa Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar aksi demo, Rabu (25/9). Mereka kembali menyuarakan pencabutan revisi UU KPK dan tolak RUU KUHP.
Massa aksi juga meminta polisi melepaskan rekan-rekan mereka yang ditangkap polisi sewaktu aksi di Gedung DPRD Provinsi Sumut, Selasa (24/9).
Para mahasiswa tersebut mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut.
Aksi kali ini dimulai pukul 10.00 WIB dimulai longmarch dari Jalan Pahlawan lalu ke bundaran PLN Jalan Jenderal Sudirman hingga melakukan pembakaran ban mobil bekas dan menyampaikan aspirasinya. Aparat Kepolisian Polres Tanjungbalai juga melakukan pengawalan terhadap aksi ini.
Kemudian demo berlanjut ke Gedung DPRD Kota Tanjungbalai. Suasana sempat memanas dikarenakan pintu gerbang Gedung DPRD ditutup sehingga dilakukan buka paksa oleh pendemo dan mengakibatkan tumbangnya pintu gerbang gedung tersebut bahkan pintu kaca pada pintu masuk pecah akibat tidak disengaja didorongnya pintu tersebut.
Mahasiswa dan polisi juga nyaris bentrok karena ada salah seorang dari mahasiswa yang tidak sengaja mendorong pintu kaca tersebut hingga pecah, lalu ditarik paksa oleh aparat kepolisian dari dalam gedung DPRD ke luar ruangan tersebut.
Massa yang menginginkan menyampaikan aspirasi ke anggota dewan tak puas karena dari puluhan anggota hanya satu yang menerima massa aksi, sehingga mereka melanjutkan ke Mapolres Tanjungbalai.
Sesampaiya di depan Mapolres Tanjungbalai orasi juga dilanjutkan dan diterima langsung oleh Kapolres yang baru Kota Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Menurut Kapolres aspirasi terkait meminta lepaskan rekan mahasiswa yang ditahan Mapolda Sumut bukan ranah mereka. “Aspirasi yang adik-adik sampaikan terkait melepaskan rekan-rekan yang diamankan di Polda Sumut bukan ranah kami karena kami tidak berada di sana. Tapi akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di Polda Sumut, marilah sama-sama kita menjaga kekondusifan untuk pembangunan dan kemajuan di Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres.
“Silahkan lakukan demonstari dan orasi asalkan aman tapi jangan anarkis. Karena menyampaikan hak dan pendapat sudah diatur dalam undang-undang. Setelah mendengarkan tanggapan dari Kapolres Tanjungbalai, aksi dibubarkan dengan tertib dan aman. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com