Ilustrasi.

Pembatasan Pembelian Solar Bersubsidi Dicabut, Begini Kata Kadis ESDM Provinsi Jambi

Posted on 2019-10-09 21:23:01 dibaca 3356 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pembatasan pembelian BBM bersubsidi berjenis solar sebanyak 30 liter perhari, kini tak berlaku lagi. BPH Migas, telah membatalkan Surat Edaran yang disebar ke seluruh Indonesia pada tanggal 27 September lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mengatakan memang tidak ada lagi pembatasan pembelian solar.

Dia mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan sosialisasi terkait hal itu. Karena biasanya, BPH Migas sudah mengirimkan surat tersebut ke masing-masing SPBU.

"Sudah jalan lagi seperti biasanya, ada suratnya. Sekarang sudah bisa lagi isi solar kapan saja dan dimana saja selama stok di SPBU masih ada," tandasnya. (fth)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com