Modus Bisa Loloskan Jadi Jaksa dan Ngaku Dekat Dengan Gubernur, Titin Diduga Tipu Korban 400 Juta
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang perempuan bernama Titin diduga menipu korban hingga Rp400 juta dengan modus menjanjikan anak korban bisa lolos menjadi jaksa. Untuk meyakinkan korban, Titin mengaku sebagai orang dekat Gubernur Jambi.
Kasus dugaan penipuan tersebut diungkap LBH Makalam Justice Center Kota Jambi dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).
BACA JUGA: Urawa Legend Jambi Gelar Laga Internal, Fun Soccer dan Jaga Silaturahim
Direktur LBH Makalam Justice Center Kota Jambi, Romiyanto mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, Titin mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Jambi melalui suaminya.
“Saudari Titin ini menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan kerabat dekat Pak Gubernur. Dari situlah klien kami percaya,” kata Romiyanto.
Berbekal pengakuan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai sekitar Rp400 juta. Uang itu disebut ditransfer ke sejumlah rekening atas arahan terlapor.
BACA JUGA: PDIP Kota Jambi Gelar Musancab Serentak, Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pemilu 2029
Romiyanto menjelaskan, dugaan penipuan itu telah berlangsung sekitar dua tahun. Namun hingga kini, anak korban tak kunjung diterima menjadi jaksa seperti yang dijanjikan.
Pada Februari 2026, korban kembali diminta uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk pengurusan lanjutan. Saat itu, terlapor juga disebut menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim sebagai komunikasi dengan Gubernur Jambi.
“Dalam chat itu ada pembahasan terkait SK dan penempatan. Itu yang membuat klien kami kembali percaya,” ujarnya.
Pihak LBH Makalam mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo. Dari hasil komunikasi itu, Gubernur Jambi disebut membantah terlibat ataupun pernah meminta uang kepada korban.
“Menurut penyampaian yang kami terima, Pak Gubernur mengakui mengenal suami dari Ibu Titin karena masih kerabat, tetapi membantah terlibat dalam permintaan uang,” kata Romiyanto.
BACA JUGA: Mahasiswa Di Sungai Penuh Diserang Parang Depan Masjid, Pelaku Dibekuk Polres Kerinci
LBH Makalam meminta Titin segera mengembalikan kerugian korban. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya ke Mabes Polri.
“Kami akan melapor ke Mabes Polri dan meminta dilakukan pemeriksaan forensik terhadap bukti komunikasi yang ada,” tutupnya. (Mg4)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com