Rocky Candra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pembatasan pembelian BBM bersubsidi berjenis solar sebanyak 30 liter perhari, kini tak berlaku lagi. BPH Migas, telah membatalkan Surat Edaran yang disebar ke seluruh Indonesia pada tanggal 27 September lalu.
Rocky Candra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu menerima para pengunjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) tersebut.
Dia mengatakan, terhitung 27 September tersebut, dum truck sudah bisa mengisi bahan bakar solar bersubsidi.
"Surat Edaran BPH Migas sudah dibatalkan. Bisa saja karena terjadi gejolak tidak hanya di Jambi, tapi juga di daerah lain. Ini kan berlaku di seluruh Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, saat ini dump truck sudah bisa mengisi solar kapan saja dan dimana saja, selama SPBU tersebut melayani BBM bersubsidi.
"Ada Surat Edaran terbaru, tanggal 27 September itu. Tentu surat terdahulu tentang pengendalian bahan bakar jenis tertentu tidak berlaku lagi," paparnya. (fth)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com