Perampok mengaku anggota tim buser polri.

Sindikat Perampok Mengaku Tim Buser, Beraksi Cukup Rapi, Bawa Borgol

Posted on 2019-10-13 14:54:32 dibaca 6080 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk sindikat perampok yang mengaku sebagai anggota tim buru sergap alias buser polri ketika beraksi. Mereka adalah YAH (37), RIY (33), HAR (26), dan MER (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwonon mengatakan, pelaku dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Para pelaku ditangkap di indekos yang ada di Jalan Pulau Mentawai, Perumnas 3, Bekasi Timur, Rabu (9/10) lalu,” ujar Argo kepada wartawan, Minggu (13/10).

Dari para tersangka, petugas menyita mobil Toyota Avanza, kartu anggota polisi palsu, empat unit handphone, dan borgol.

Argo menuturkan, para pelaku diketahui beraksi terhadap korban bernama Nyoto Mei, Senin,16 September 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Aksi perampokan ini dilakukan di Jalan Taman Malaka Selatan, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Jadi, korban hendak menjual motor yang dibelinya tanpa surat atau motor bodong,” ujar Argo. Korban menjualnya melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).

Lalu, korban diajak seseorang yang belakangan diketahui merupakan kawanan perampok, untuk bertemu di Jalan Taman Malaka Selatan, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 16 September 2019 malam.

Ketika bertemu korban, pelaku lebih dulu menanyakan kelengkapan surat motor.

"Karena tidak ada, maka mereka langsung mengaku sebagai polisi dan akan menangkap korban karena menjual motor bodong,” sambung Argo.

Argo menuturkan, ketika beraksi, pelaku melakukannya sangat rapi. Misalnya, memiliki kartu identitas polisi hingga borgol.

“Mereka sangat meyakinkan sehingga korbannya ketakutan. Melihat peran para tersangka komplotan ini diduga kuat melakukan aksi perampokan di sejumlah wilayah,” imbuh Argo.

Setelah mengambil motor dan uang korban, para pelaku menurunkan korban di pinggir Jalan Tol Kebun Nanas, Jakarta Timur.

Kemudian, para tersangka memesan taksi untuk memulangkan korban ke rumahnya. Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (cuy/jpnn)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com