Ilustrasi.

Soal Usulan Kenaikan UMP, Ini Kata CIPS

Posted on 2019-10-21 21:12:40 dibaca 5470 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah dan serikat buruh dinilai perlu duduk bersama memikirkan skema mengenai upah minimum (UMP) yang mengakomodasi kepentingan pekerja.

Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan menambahkan, di saat bersamaan perlu dipikirkan juga dampak kenaikan UMP terhadap para pengusaha.

“Terutama di saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini,” katanya.

Pemerintah perlu meninjau ulang PP No 78 Tahun 2015 mengenai Ketenagakerjaan yang mengatur besaran UMP.

Berdasar regulasi itu, UMP dihitung melalui formula UMP tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Semestinya, penghitungan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal itu tertuang pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski perubahan yang terjadi pada UMP bersifat progresif, sayangnya hal tersebut belum tentu mencerminkan KHL.

KHL sendiri adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.

Sementara itu, Kemenaker telah menetapkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Sedangkan besaran UMP 2020 akan ditetapkan dan diumumkan gubernur masing-masing pada 1 November 2019 dan untuk UMK diumumkan paling lambat pada 21 November 2019.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015. Khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

“Dengan demikian, dasar penghitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” kata Said Iqbal akhir pekan lalu.

Terlebih, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar.

Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimum dinegosiasikan dalam dewan pengupahan daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

Menurut dia, besaran nilai KHL yang digunakan dalam survei pasar seharusnya adalah yang baru.

Kualitas dan kuantitas item yang disurvei sudah ditingkatkan. Dengan demikian, KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

“Menurut informasi, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Tapi, KSPI menghitung nilai KHL baru berdasarkan 84 item,” ujar Said Iqbal. Sehingga, bila penghitungan berdasar KHL yang baru tersebut, kenaikan upah minimum 2020 sebesar 10 hingga 15 persen.

(jpc/pojoksatu)

 

Sumber: www.pojokjsatu.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com