Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, Joe Fandy Yeosman alias Asiang akan dituntut pada Selasa (26/11) besok di Pengadilan Tipikor Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Perkara Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yeosman alias Asiang, memasuki Babak Akhir.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 32 orang saksi, dari kurir uang suap hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Pada sidang sebelumnya, Asiang juga telah diperiksa sebagai terdakwa, dengan demikin persidangan selanjutnya yang digelar pada Selasa (26/11) besok, akan beragendakan tututan kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Mochamad Wiraksajaya mengatakan, jika semua penyataaan dan pengakuan para saksi sudah cukup kuat untuk membuktikan jika Asiang turut serta dalam Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 silam.
“Semua keterangan saksi sudah cukup, kan sudah ada yang mengaku menerima uang, yang pinjam uang juga sudah ada orangnya, sudah memyebutkan uang dari siapa,” katanya.
Untuk pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh terdakwa, JPU sendiri masih akan mempertimbangkan pengajuan tersebut, karena berkas Asiang sendiri masih akan dipakai dalam perkara lain.
“Semuanya akan dipertimbangkan, sesuai dengan peran terdakwa, jika peranya dalam menyeret peran pihak lain, kemungkinan akan diterima,” ujarnya. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com