Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang direncanakan 10 Desember diundur hingga 16 Desember 2019 mendatang.
Hal itu disebabkan masih banyaknya daerah yang belum selesai melakukan verifikasi karena banyaknya pendaftar, dan adanya edaran Menpan-RB terkait persyaratan akreditasi perguruan tinggi pelamar yang harus diakomodir.
Hal ini disampaikan Kasubbag Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Jambi M Thoif. Kata Dia, khusus Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sendiri dari 3.673 orang pelamar, hingga saat ini baru selesai sekitar 85 persen yang selsai diverifikasi.
"Sesuai dengan pengumuman terdahulu bahwa hari ini hasil seleksi administrasi akan diumumkan. Akan tetapi banyak usulan dari berbagai daerah, pada tanggal 6 Desember kemarin kami rapat di Jakarta, akhirnya pengumuman diundur menjadi tanggal 16 Desember,"sampainya.
Dikatakannya, dengan molornya jadwal pengumuman ini, maka, jadwal masa sanggah bagi pelamar juga akan mundur tiga hari setelah pengumuman.
Ditanya berapa jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sementara, dikatakan Thoif, untuk saat ini belum bisa disampaikan, sebab masih menunggu pengumuman pada tanggal 16 Desember besok.
Sementara itu, dari 50 formasi yang dibuka di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, formasi dengan jumlah pelamar terbanyak adalah guru. "Kalau yang tidak ada pelamar itu tidak ada, tapi yang terendah itu termasuk bagian kehumasan," ujarnya.
Sebelumnya pada jadwal BKN memang ditetapkan pengumuman seleksi administrasi pada 16 Desember dan akan dilanjutkan masa sanggah pada 17 hingga 19 Desember mendatang.
April Koni, Kepala UPT BKN Jambi Kanreg VII Palembang mengatakan, jadwal tidak berubah dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan BKN.”Semua masih sesuai jadwal termasuk masa sanggah,” jelasnya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres.
Untukl saat ini April megakui ada beberapa daerah yang sedang on prosses dalam melakukan verifikasi. Ada juga yang sudah dekati final. “Jadi yang nantinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan protesnya dimasa sanggah,” katanya.
Bahkan, kata Dia, jika admin tak merespon kesalahan apa yang dibuat peserta maka peserta yang TMS bisa dinyatakan lolos. “Kalau tak menjawab dengan alasan kenapa yang bersangkutan TMS, maka bisa dianggap lolos,” tandasnya.(aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com