Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta.

Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2020, Begini Cara Pindah Kelas Perawatan

Posted on 2019-12-15 16:28:24 dibaca 7146 kali

JAMBIUPDATE.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menaikan iuran yang akan efektif pada 1 Januari 2020 mendatang. Masyarakat mulai diingatkan melalui pesan pendek (SMS) secara serentak untuk melunasi tagihan pada bulan Desember 2019.

Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kelas 1 Rp 160 ribu, kelas 2 Rp 110 ribu, kelas 3 Rp 42 ribu. Info hub 1500400,” seperti dikutip dari SMS yang dikirim BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 34 tentang Jaminan Kesehatan diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.

Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mempersempit celah defisit yang diperkirakan akan menanggung defisit hingga Rp 77,9 triliun jika hingga 2024 iuran BPJS tidak naik.

Jika keberatan dengan kenaikan iuran tersebut, mayarakat dapat merubah kelas perawatan. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

Sementara peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir. Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Kemudian, Kanal layanan perubahan kelas rawat diantaranya, Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Selain itu, dapat juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Serta, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.

Adapun perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Kanal layanan pengubahan kelas rawat.

Aplikasi Mobile JKN sendiri, peserta dapat membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. Jika Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Namun, Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS. Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS. Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara. Sebab, dengan keterlambatan pembayaran iuran dapat mempersulit layanan kesehatan.

 

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com