Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Enam Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali tertimbun longsor akibat aktivitas PETI di Merangin Sabtu lalu (21/12) di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kaupaten Merangin.
Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi. Tapi sudah berulang-ulang. Namun, para pekerja seperti tak pernah jera.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi akhirnya angkat bicara terkait aktivitas ini. Mereka menyebutkan, para penambang memang terlalu beresiko hanya untuk trial and error (coba-coba). Walaupun kandungan emas di Merangin sendiri, dikatakan pihak ESDM belum teruji.
BACA JUGA : Evakuasi Korban PETI Merangin, Tinggal Dua Penambang yang Belum Ditemukan
Kepala Bidang Pertambangan, Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Jambi Novaizal Varia Utama mengatakan, untuk mengetahui kandungan emasnya banyak atau tidak mestinya haruslah dilakukan eksplorasi (penjelajahan dan pencarian).
Menurutnya awal mula PETI dikarenakan ada endapan aluvial atau emas sekunder yang alami pelapukan.
Untuk besarannya sekarang sendiri, Novaizal menyebut memang harus dieksplorasi agar ketahuan. Namun di daerah tidak terjadi, karena masyarakat hanya coba-coba kadang dapat dan kadang tidak.
‘‘Jadi mereka mencoba, namun harusnya sesuai ketentuan eksplorasi dulu, nanti baru ketahuan dimana potensi baru dikembangkan tambangnya,’‘ sebutnya.
Sementara perihal eksplorasi emas sendiri, Novaizal menyebut harus dilakukan lelang. Dan tidak diizinkan lagi masyarakat ajukan izin tambang dan eksplorasi, harus ada izin sebelumnya. ‘‘Izinnya terakhir untuk eksplorasi ini pada 2009,’‘ sebutnya.
Sedangkan untuk di Jambi sendiri kata dia hanya eksplorasi emas dikelola oleh PT. Antam di Sarolangun dan Merangin. Ada 12 ribu. ‘‘Namun sekarang Antam sendiri mendapat penghentian (Suspend) sementara karena terkendala izin pinjam pakai kawasan. Sekarang masih di suspend,’‘ katanya yang menyebut belum tahu kapan akan dibuka kembali.
Kemudian untuk pengawasan dari ESDM Provinsi Jambi hanya melakukan pembinaan pengawasan izin usaha pertambangan. ‘‘Artinya hanya mengawasi orang yang diberi izin eksplorasi (legal),’‘ tegasnya.
Sedangkan mereka di Merangin ini, sebutnya, tambangnya konvensional (coba-coba). Sebenarnya harus ada safety di tambang bawah tanah, itulah yang sering diabaikan oleh masyarakat. ‘‘Harus lebih kompleks dibanding tambang terbuka, harus punya ventilasi, penerangan, kekuatan peyanggaan dan kekuatan batuan,’‘ katanya.
Untuk PETI yang justru dilakukan oleh masyarakat luar daerah penambangan, dia menyebut kuncinya pada masyarakat setempat. Ini karena pemerintah tak mungkin sampai jauh ke Desa untuk mengawasi langsung. ‘‘Jika di desa sepakat tak ada Illegal mining (PETI), tentu tak akan terjadi. Kalau masyarakat nolak tak akan terjadi juga,’‘ katanya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com