Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet Bebas

Posted on 2019-12-27 08:20:28 dibaca 4686 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ratna Sarumpaet bebas. Meski demikian, dia diwajibkan untuk lapor sebulan satu kali.

Terpidana penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menghirup udara bebas. Dia tak lagi menghuni Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dinyatakan bebas bersyarat sejak Kamis (26/12).

“Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas,” kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Jakarta, Kamis (26/12).

Dikatakannya, permohonan pembebasan bersyarat Ratna dikabulkan. Sebab dia telah menjalani dua per tiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018.

“Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini,” kata Desmihardi.

Hanya saja karena pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet, kata dia lagi, dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat Ratna menjalani hukuman.

Desmihardi melanjutkan, setelah bebas bersyarat, Ratna akan menghabiskan waktunya bersama anak cucu.

“Kalau dari penjelasan beliau yang saya tangkap tidak langsung kembali ke aktivitas semula, beliau menghabiskan waktu dulu bersama anak cucu,” katanya.

Dia juga menjelaskan Ratna tak akan meninggalkan aktivitasnya sebagai seorang aktivis.

“Beliau kan memang seorang aktivis ya, dunia aktivis ini tidak bisa dilepaskan dari beliau, dan saya yakin setelah ini akan tetap kembali menyuarakan kemanusiaan dan keadilan,” katanya.

Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan membenarkan ibundanya bebas bersyarat. Dia mengaku bahagia atas putusan ini.

“Iya betul. Udah pokoknya gue sebagai anak happy lah,” ujarnya.

Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja di tengah iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, mengenai kondisi wajahnya yang lebam.

Dia mengakui lebam itu didapat setelah operasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya tinju dua orang oknum seperti pengakuan awalnya. Ratna mendekam di bui pada Oktober 2018. Pada Juli 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Dia terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com