Ilustrasi.

PTN Berstatus Badan Hukum Masih Minim

Posted on 2020-01-17 08:55:16 dibaca 6311 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyandang status Badan Hukum atau PTN BH jumlahnya masih terbilang sedikit. Dari 122 PTN yang ada di Indonesia, baru 11 PTN di antaranya saja yang berstatus Badan Hukum.

Sekertaris Jenderal (Sekje) Kemendikbud, Ainun Naim menyebutkan, 11 PTN BH di Indonesia antara lain ITB, ITS, IPB, UGM, UI, UPI, USU, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, dan Universitas Hassanudin.

“Kebijakan baru adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH,” ujar Ainun, Kamis (16/1)

Seperti diketahui, saat ini terdapat 122 PTN meliputi 77 PTN bertatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 34 bertatus Badan Layanan Umum (BLU), dan 11 PTN berstatus Badan Hukum.

Ainun mengatakan, selain mendorong PTN menjadi PTN BH, Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengembangkan diri dan belajar kebijakan baru.

Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan dapat menyediakan berbagai fasilitas bagi mahasiswa, sehingga 40 persen dari kurikulum bisa ditempuh dengan mengambil mata kuliah di luar prodi bahkan luar universitas.

“Maka kegiatan riset, kerja sosial, berwirausaha akan dihitung seperti SKS. Perguruan tinggi wajib menyediakan, karena menjadi hak bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan berbagai jalan dan tidak tergantung kurikulum prodi,” terangnya.

Menurut Ainun, kebijakan tersebut perlu diterapkan oleh PTN BH dan PTN lainnya, terlebih menghadapi era revolusi industri 4.0.

“Kebijakan ini perlu diambil, supaya PTN BH dan PTN lainnya bisa merespons perubahan yang terjadi akibat revolusi industri 4.0,” katanya.

Ainun juga menyampaikan, bahwa selama ini telah terjadi kesalahpahaman dalam memaknai status PTN BH oleh banyak pihak. “PTN BH bukanlah institusi pemerintah. Kalau PTN BH mengikuti sistem pemerintah ya tidak bisa maju,” jelasnya.

Ainun mencontohkan, dalam bidang SDM, PTN BH didorong untuk melepas sistem kepegawaian PNS agar terjadi hubungan kontraktual yang efisien dan efektif.

Sementara terkait pengelolaan keuangan dan aset, Ainun mengatakan, perlunya pembuatan pembukuan akuntansi dan sistem pelaporan keuangan organisasi nirlaba untuk menjaga akuntabilitas PTNB BH.

“Oleh sebab itu, saya berharap komite audit PTN BH dapat memberikan kesepahaman di antara berbagai pihak terkait esensi PTN BH dan memfasilitasi pengelolaan institusi secara keseluruhan,” tuturnya.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono menambhakan tentang peranan komite audit dalam menjaga akuntabilitas PTN BH. Menurutnya, persoalan pengelolaan keuangan yang sering ditemui di PTN BH salah satunya adalah pengelolaan kas.

Antara lain adanya selisih kas riil, pembukuan dan dana titipan. Selain itu, juga persoalan yang banyak terjadi pada pengelolaan SNMPTN dan SBMPTN adalah program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program Bidikmisi.

“Ini semua menjadi temuan dari tahun ke tahun. Di semester I 2019 ada 470 temuan, 116 rekomendasi, dan 33 laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP PDTT),” jelasnya.

Menurut Agus, untuk menjaga akuntabilitas pada PTN BH, komite audit memilik peran yang cukup penting untuk mendorong perbaikan akuntabilitas pada PTN BH.

“Sebab, komite audit memiliki mandat melakukan pengawasan mencakup pelaporan keuangan dan pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan, serta fungsi audit internal dan eksternal auditor,” terangnya.

Oleh karenan itu, Agus menekankan, perlunya kejelasan dan kecukupan wewenang dalam audit charter. Tak hanya itu, kombinasi latar belakang keilmuan dalam komite audit juga dibutuhkan untuk mewujudkan komite audit yang efektif.

“Selain profesional, akses yang memadai atas dokumen dan personel kunci serta hubungan kerja yang sehat dengan manajemen, internal dan eksternal auditor juga diperlukan,” pungkasnya. (der/rls/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com