Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan mendengarkan penjelasan Ketua KPU, Arief Budiman dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/11/2019).

Libatkan ASN, Petahana Didiskualifikasi

Posted on 2020-01-18 08:49:32 dibaca 6132 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 adalah sebuah keniscayaan. Calon petahana dilarang keras memanfaatkan ASN untuk kepentingan politiknya. Jika terbukti melibatkan ASN, calon tersebut akan didiskualifikasi.

“Kita sampaikan ke Mendagri terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah. Jadi misalnya ketentuan di Undang-undang pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).

Bawaslu, lanjutnya, sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat dengan batas akhirnya 8 Januari 2020. Bagi daerah yang ingin melakukan mutasi setelah 8 Januari 2020, maka kepala daerah petahana harus mendapatkan izin dari Kemendagri. Karena itu, Bawaslu berkoordinasi dengan Kemendagri agar tidak terjadi mutasi yang diduga mempengaruhi netralitas ASN.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar mengatakan ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk mencegah ASN tidak netral dalam Pilkada. Dari sisi petahana, yakni memberikan penekanan bahwa mereka bisa didiskualifikasi karena membuat aparatur sipil negara tidak netral.

Kemudian, lanjut Bahtiar, dari sisi ASN, aturan juga sudah melarang adanya mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak boleh melakukan mutasi. “Kecuali izin Menteri Dalam Negeri. Nah, tentu izin Mendagri akan sangat selektif,” ujarnya. Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daaerah Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Terpisah, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah harga mati. “Netralitas Polri itu sudah jelas. Itu harus netral, harga mati,” tegas Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1).

Dia mengaku sudah mengirimkan telegram agar pesan tersebut dapat tersampaikan ke seluruh jajaran Polri. Selain menekankan tentang netralitas dan profesionalitas, dalam telegram tersebut, Idham meminta agar para personel dapat melaksanakan pengamanan Pilkada serentak di 270 daerah secara optimal. “Kita harus melaksanakan pengamanan Pilkada yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan jumlah 270 daerah,” ucap mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Apabila ada anggota Polri yang ketahuan tidak netral, Polri tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. “Kalau ada anggota kepolisian yang tidak netral, akan saya tindak,” paparnya.(khf/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com