Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana Ilustrasi.

Ini 3 Opsi Penyelesaian Masalah Honorer

Posted on 2020-01-24 16:08:31 dibaca 6580 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi mengatakan sudah saatnya pemerintah segera menyelesaikan masalah honorer.

Hal ini menyusul lahirnya kesepakatan Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam raker 20 Januari.

Di mana tidak ada lagi honorer, pegawai non-PNS, atau istilah lainnya, yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"FHI memandang ada tiga opsi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara nasional. Kalau ini dilaksanakan, insyaallah akan tuntas masalah honorer," kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (24/1).

Opsi pertama, seluruh tenaga honorer dan organisasi honorer, lebih baik fokus kawal gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi.

Opsi kedua, fokus mengawal dan mendesak pemerintah serta DPR RI untuk segera melakukan revisi terbatas UU ASN yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR. UU ASN adalah pintu masuk honorer menjadi PNS.

Opsi ketiga adalah seluruh elemen masyarakat dan tenaga honorer mendesak presiden mengeluarkan Perppu terkait penanganan serta penyelesaian tenaga honorer yang sudah mengalami stadium akut.

Sebab, selama bertahun-tahun belum ada penyelesaian dari waktu ke waktu, dari presiden ke presiden RI.

Bahkan trennya terus meningkat dan bertambah dari waktu ke waktu karena setiap ganti kepala sekolah, kepala dinas, kepala daerah dan pejabat lainnya terus memproduksi tenaga honorer.

"Banyak yang menerima tenaga honorer pascapilkada maupun pemilihan legislatif. Ini tentu sangat mengganggu di tengah gencarnya pemerintah melakukan reformasi birokrasi," ucapnya.

Karena itu FHI mendesak pemerintah pusat untuk mengunci data tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam database. Selain itu memberikan sanksi tegas bagi daerah-daerah yang terus menerima tenaga honorer.

Apalagi pemerintah melalui PP 48/2005 jo PP 43/2007 melarang mengangkat pegawai tenaga honorer.

Bahkan UU ASN tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer. UU ASN hanya mengamanatkan PNS dan PPPK.(esy/jpnn)

 

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com