JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg dan 29 Ganja dimusnahkan kerena perkara sudah sampai ke tangan Jaksa Penuntut umum (JPU) barang bukti tersebut merupakan tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam waktu dua bulan terakhir.
Pemusnahan itu di saksikan oleh para tersangka yang mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa pumusnhaan merupakan salah satu langkah untuk proses hukum terhadap para tersangka.
"Semua barang bukti berupa narkoba tidak semuanya di musnahkan, namun di sisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan," katanya Selasa (18/2).
Dia menambahkan Jambi sendiri merupakan jalur perlintasan narkoba lintas provinsi yang jumlahnya cukup fantastis, maka dari itu pencegahan sangat dibutuhkan.
"Jambi Memang jalur lintas narkoba, jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus Jambi tidak dirusak oleh narkoba," ujar.
Barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara di belender yang di campur diterjen, sedangkan barang bukti berupa Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.(scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com