Bawaslu Provinsi Jambi dalam hal proses pencalonan perseorangan ini masih mempertanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Bawaslu Jambi Pertanyakan Soal Silon ke KPU

Posted on 2020-02-18 13:29:01 dibaca 4531 kali

JAMBIUPDATE CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi dalam hal proses pencalonan perseorangan ini masih mempertanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Silon ini sendiri wajib diisi oleh para bakal calon perseorangan dan harus sesuai dengan berkas yang dibawa ke KPU dalam tahapan pencalonan.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, Silon sendiri hingga saat ini tidak diatur didalam Undang-Undang. Sistem ini hanya dimuat lewat Peraturan KPU (PKPU). Pihaknya melihat sistem ini bisa menjadi salah satu kendala dan potensi sengketa akan muncul.

"Ini menjadi perhatian kami, karena potensi sengketa terhadap hal ini sangat besar. Karena bentuk dukungan itu sendiri bisa dilihat dari berkas yang dibawa saat penyerahan para bakal calon tersebut," katanya, Senin (17/2).

Dalam hal ini, pihaknya hanya mengingatkan agar hal seperti ini tidak akan menjadi masalah dikemudian hari. Makanya semua ini harus dijelaskan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap mekanisme dan aturan ini. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com