Satgas Anti Mafia Bola Jilid 3 kembali menangkap dua tersangka kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi menghadapi Perses Sumedang.

Dua Tersangka Otak Suap Liga 3 Diciduk

Posted on 2020-02-27 08:42:26 dibaca 5174 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Jilid III kembali mengumumkan penangkapan dua tersangka baru dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi kontra Perses Sumedang. Salah satu tersangka merupakan PNS.

Kepala satgas Anti Mafia Bola Jilid III Birgjen Hendra Pandowo mengatakan, penangkapan dua tersangka itu merupakan lanjutan kasus satgas jilid II pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola jilid II telah mengamankan enam pelaku. Alhasil dari keterangan enam tersangka itu, kedua orang berinisial HN dan KH yang sempat buron berhasil di tangkap pada pertengahan Februari 2020, lalu.

“Seperti kita ketahui, di (Satgas) jilid 2 kita mengungkap kasus pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan Persikasi Bekasi menghadapi Perses Sumedang. Saat itu Persikasi Bekasi menginginkan kesebelasannya menang karena ingin bergerak dari Liga 3 naik ke Liga 2,” ucap Hendro kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2) kemarin.

“Dari keterangan enam tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya mengatakan masih ada dua orang lagi pelaku yang menajdi DPO Satgas Anti Mafia Bola,” tambah jenderal bintang satu tersebut.

Hendro menjelaskan, tersangka HN yang diciduk di salah satu rumah kos Kemang Jakarta merupakan anggota Exco Asprov PSSI Jawa Barat. Sedangkan, KH ditangkap di Karang Bahagia, Kab Bekasi adalah Dewan Pengawas Persikasi, yang juga seorang Pegawai negeri Sipili (PNS).

“Kemarin sudah saya sampaikan (kepada Anggota), saya kasih dead line bahwa sebelum habis bulan Februari semuanya harus tertangkap. Alhamdulillah dua tersangka berinisial HN salah satu Exco Asprov PSSI Jawa Barat dapat kita tangkap. Kemudian KH salah satu pegawai negeri di Kabupaten Bekasi juga kita amankan,” jelas Hendro.

Dengan tertangkapnya dua DPO tersebut, pekerjaan rumah satgas Jilid 2 telah selesai. Total ada delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor di laga Persikasi Bekasi vs PS Sumedang.

“Terhadap dua DPO ini, saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan untuk proses pemberkasan. Selanjutnya akan kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut kirim ke PN Sumedang melakukan proses persidangan,” tutur Hendro.

Meski demikian, Hendro dan kawan-kawan satgas lainnya masih terus bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap kompetisi sepak bola di Tanah Air seiring perintah penyidikan (sprindik) untuk dimulainya pekerjaan Satgas Antimafia Bola Jilid III tersebut sudah ditandatangani oleh Kapolri Idham Azis. Sprindik itu diberlakukan mulai 1 Februari 2020 lalu hingga enam bulan kedepan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang juga menjabat sebagai Humas Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan dua DPO rampung dalam waktu dua hari. “HN ditangkap Selasa (18/2) lalu di sebuah rumah kost-kostan. Selang satu hari, KH berhasil ditangkap di Bekasi. Sebenarnya dia PNS tapi dia (KH, red) juga dewan Pengawas Persikasi,” bebernya.

”Peran KH mencari tahu dulu perangkat wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan. Dialah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco Asprov PSSI Jabar. Total dana yang diberikan saat itu Rp25 juta dengan pembagian-pembagiannya. Ada Rp8 juta kepada wasit utama, kemudian sisanya dibagi-bagi. Hasil pendalaman, dia sudah menerima Rp 60 juta,” sambung Yusri.

Lebih lanjut Yusri menerangkan, kedua tersangka ini bakal mengikuti jejak enam pelaku sebelumnya yang saat ini sudah menjalni persidangan dengan dijerat Pasal 2 atau 3 Undang undang Nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap. ”Berarti dengan tertangkapnya dua orang ini sudah lengkap semuanya total tersangka menjadi delapan orang dengan ada perempuan di dalamnya,” tuntasnya. (gie/fin/tgr)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com