Tiga terdakwa kasus narkoba saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Penasehat hukum keberatan atas tuntutan hukuman mati.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa kurir ganja asal Aceh yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, sampaikan nota pembelaan pada persidangan Kamis (27/2).
Pembelaan ketiga terdakwa Subqi bin Abdul Halim, Rojali bin Yusuf dan Yusra Nurdin bin Nurdin Yusuf disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa tim LBH Jambi yakni Rita Anggraini dan Amir Hamzah Sihombing.
Pada nota pembelaan itu, Rita menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terhadap tuntutan JPU kami merasa kebearan, mengingat ketiga terdakwa bukanlah bandar atau pemilik," sebut Rita membacakan Pledoi.
Dia mengatakan bahwa para terdakwa hanyalah korban dari janji-janji manis para bandar pelaku kejahatan narkotika. Motif perekonomian untuk menghidupi keluarga yang menjadi alasan para terdakwa akhirnya nekat melakukan perbuatan tersebut.
"Para terdakwa adalah orang-orang yang berlatar belakang perekonomian menengah kebawah. Sementara para pelaku kejahatan yang seharusnya berada di persidangan ini sebagai terdakwa sampai saat ini masih berkeliaran diluar sana," kata Rita.
Hukuman mati terhadap ketiga terdakwa menurut Rita tidak akan memutus peredaran narkotika di Indonesia. Selama para pelaku jaringan narkotika masih berkeliaran secara bebas. Nota pembelaan itu dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Victor Yogi R. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com