Ilustrasi.

Kenaikan Tarif Ojol Bakal Rp100 per Km

Posted on 2020-03-04 10:24:10 dibaca 6480 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan, saat ini sudah ada keputusan final terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).

Namun, belum ada keputusan karena masih harus ada yang dilaporkan ke Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Sudah final kemarin. Tapi harus ada pembahasan lagi lapor ke pak Menteri, dalam waktu dekat lah bisa selesai, yang jelas akan kami naikkan tarifnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3).

Lebih jauh dia mengatakan, usulan tarif ojol Rp2.500 per kilometer (km) oleh ojol akan disesuaikan. Dia mengatakan, kemungkinan tarif ojol hanya naik Rp100 saja untuk wilayah Jabodetabek.

“(Naiknya) Sedikit. Paling 100 perak. Cuma untuk DKI Jakarta sekitarnya saja,” ungkap Budi.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Dua Pasien Positif Corona, Ini Kata Dirut RSPI

Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengaku menyerahkan sepenuhnya terkait kenaikan tarif ojol kepada Kemenhub.

“Mekanisme tarif kami serahkan kepada Kemenhub sebagai regulator,” ujar Igun.

Asalkan, kata dia, kalkulasi kenaiakn tarif ojol harus berpatokan pada biaya modal dan operasional pengemudi. Selain itu juga memperhatikan kemampuan membayar dari konsumen.

Usulan kenaikan tarif ojol, yakni tarif dinaikkan 10 persen alias naik Rp200. Sehingga tarifnya menjadi Rp 2.200 per km.

Sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, tarif diatur dengan skema zonasi. Jabodetabek sendiri masuk ke dalam zona II dengan tarif per km cuma Rp2.000.

“Garda pernah berikan usulan tarif Zona 2 Jabodetabek, kenaikan 10 persen dari nilai existing saat ini yaitu Rp2200/km atau sewajarnya Rp2250/km nett tanpa potongan,” ucap Igun.

Terkait rencana kenaikan tarif ojol, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan menolaknya dengan beberapa alasan.

Pertama, besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000 per km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp8.000-10.000 untuk jarak minimal. .

Kedua, jika saat ini driver merasa pendapatannya turun/rendah, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay. Promo tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah.

Ketiga, terkait pelayanan, pasca kenaikan September 2019, juga belum pernah ada review terhadap pelayanan. Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety? Padahal ojol sebagai ranmor beroda dua sangat rawan dari sisi safety.

BACA JUGA: Hasyim Asy’ari Serahkan Dokumen Soal Wahyu

Keempat, dan terkait dengan komponen tarif, dalam waktu tiga bulan itu paska kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol.

Kelima, YLKI meminta sebaiknya Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol tetapi meminggirkan fungsi utamanya agar mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum masal, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

“Maka alasan-alasan tersebut, YLKI menolak wacana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol karena sangat tidak fair bagi kepentingan konsumen. Bahkan YLKI meminta Kemenhub untuk merevisi ketentuan pentarifan ojol yang bisa dievaluasi per tiga bulan menjadi per enam bulan sekali. Sebab jeda waktu tiga bulan adalah sangat pendek,” ujar dia.(din/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com