Sidang terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal beberapa waktu lalu.

Besok, Tiga Terdakwa Kasus Suap RAPBD Jambi Dituntut

Posted on 2020-03-04 22:42:30 dibaca 4308 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus suap RAPBD Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal kembali akan kembali bergulir, Kamis (5/3) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang tersebut diagendakan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Morailam Purba, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Penasehat Hukum Elhelwi, Indra Armendalis saat dikonfirmasi membenarkan jika agenda persidangan yaitu mendengarkan tuntutan dari JPU atas kasus yang menjerat kliennya itu.

“Ya besok tuntutan Jaksa,” katanya Rabu (4/3).

Saat ditanya apakah dia akan ada upaya untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Elhelwi nantinya? Dia mengaku belum bisa berkomantar banyak, karena masih ada proses hukum yang harus dijalani.

“Kalau itu lihat saja hasil persidangan besok, kita hormati proses persidangan yang masih berjalan,” tegasnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com