Sekcam Maro Sebo Ulu, Hady Wintani saat mendengarkan vonis hakim atas dirinya, dimana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/3) kemarin, ia divonis 1 tahun penjara.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hady Wintani, Sekretaris camat Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi. Hal ini dalam kasus korupsi Pengadaan Jaringan Internet pada desa dalam Kecamatan Maro Sebo Ulu Tahun Anggaran 2017.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/3, amar putusan dibacakan oleh Dedy Mukhti Nugroho Selaku Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri sebagai mana dalam dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana pada proyek pengadaan yang harusnya dipasang adalah jaringan internet di kantor Desa dalam wilayah Kecamatan Muaro Sebo Ulu. Namun oleh terdakwa yang dipasang adalah CCTV sehingga tak bisa dimanfaatkan.
Hal ini mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Batanghari mengakibatkan kerugian senilai Rp 120 juta. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," kata majelis hakim membacakan amar putusan.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 20 juta subsider satu bulan penjara.
Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari masih fikir-fikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim pada terdakwa Hady Wintani. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com