Pemkab Batanghari Keluarkan Surat Edaran Libur Bagi Paud, TK, SD, SMP.
JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 421/556/DD/PDK/2020 perihal peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Senin (16/03).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agung Wihadi tersebut diperuntukkan bagi Paud,TK,SD, dan SMP dalam wilayah Kabupaten Batanghari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 30 Maret proses belajar mengajar diliburkan.
Kemudian guru memberikan tugas sebagai persiapan ujian sekolah, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir disekolah sebagaimana biasanya, kepala sekolah menyampaikan kepada wali murid agar menjaga anaknya berada di dalam rumah sehubungan dengan pencegahan Covid-19.
"Ini merupakan pencegahan kita terhadap virus yang sangat kita khawatirkan, untuk itu kepada anak peserta didik mohon waktu istirahat ini dimanfaatkan sebaik-baiknya,"ungkap Ya'akin,S.Pd Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari.(rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com