Dalam amar putusan majelis hakim, Eko Dian, divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 Subsider 1 bulan penjara.

Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji Jambi, Eko Divonis 1,5 Tahun Penjara

Posted on 2020-03-17 16:25:19 dibaca 4564 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Eko Dian, Ketua Pokja yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan asrama haji Provinsi Jambi divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 Subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim perbuataan Eko Dian telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang Dengan memenangkan PT GKN Cabang Banten, sehingga memguntukan Mulyadi dan Tahir Rahman.

BACA JUGA : Sub Kontraktor Pembangunan Gedung Asrama Haji Divonis 6 Tahun Penjara

"Berdasarkan fakta fakta persidangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang lain atau korporasi terpenuhi, maka dari itu harus di jatuhkan berupa kurungan penjara," kata hakim.

Hakim memberikan waktu kepada Eko Dian untuk pikir pikir, menerima atau akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Eko Dian.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com