Sejumlah barang bukti hasil tipu-tipu oleh CV NA Sejahtera telah diamankan di Mapolda Jambi

Kasus Penipuan Modus Investasi Bodong di Jambi, Penyidik Periksa Aset Tersangka

Posted on 2020-03-17 21:50:22 dibaca 4750 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sedang mengebut berkas perkara Ahmad Habibi dan Ahmad Sobirin yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV NA Sejahter terkait kasus penipuan dengan modus menawarkan investasi bodong, agar segera di limpahkan ke Pengadilan.

Dimana keduanya diringhkus oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi belum lama ini di Suangai Bahar, Muarojambi.

“Selaian mengebut berkas, penyidik masih mengembangkan ketarangan saksi korban dan aset yang di miliki tersangka,” kata Kombes Pol Yudha Setiyabudi, Selasa (17/3).

Pemeriksaan aset sendiri dilakukan untuk memasatikan seberapa banyak mereka menimbun harta dari hasil menipu masyarakat.

“Kita masih kejar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena alat bukti yang disita cukup banyak, berupa benda-benda berharga,” ujarnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com