Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Mengail di air keruh, ungkapan ini dilayangkan kepolisian ke pembuat dan penyebar hoaks di tengah wabah covid-19. Sejumlah kasus hoaks corona telah ditindak aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengenaskan, pihaknya bakal menindak tegas siapa pun yang membuat atau menyebarkan informasi palsu alias hoaks. Mereka yang membikin resah masyarakat dengan hoaks, dinilai Yusri sepi dari kepekaan sosial.
“Kepolisian akan terus memberantas dan menangkap pelaku-pelaku yang coba bermain-main di saat situasi masyarakat kita menghadapi covid-19,” tegas Yusri, Selasa (31/3).
Sejumlah pelaku kasus hoaks yang telah ditahan Polda Metro Jaya. Mereka yang ditahan berjumlah empat orang dari 43 kasus hoaks korona yang tengah ditangani. Pelaku pertama yakni AOI, ungkap Yusri, terbukti menyebarkan informasi palsu soal penutupan pintu tol di Jakarta imbas karantina wilayah beberapa waktu lalu.
Hoaks berupa infografis itu sempat viral di media sosial sebelum akhirnya diklarifikasi Jasa Marga. AOI pun ditangkap tak lama usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan profiling.
Hoaks berikutnya dilakukan pelaku H yang menyasar objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Yusri mengatakan, H ditangkap Polresta Bandara Soetta lantaran mengabarkan adanya pengunjung bandara terkapar karena korona. Belakangan diketahui, pengunjung tersebut limbung lantaran darah tingginya kambuh.
“H itu ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Yusri.
Dua pelaku hoaks lainnya yang tidak disebutkan Yusri membuat hoaks korona berlatar Jakarta Timur. Pelaku pertama terbukti membuat video berjudul Cipinang Melayu Lockdown, yang belakangan diketahui hanya karantina mandiri oleh warga setempat. Pelaku lainnya memproduksi video berdurasi 20 menit soal hoaks warga Jakarta Timur positif terjangkit korona yang viral di media sosial.
Sementara Polda menangani 46 kasus, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) beserta aliansinya menkonfirmasi konten hoaks di media sosial sebanyak 216. Data tersebut bisa diakses masyarakat di laman http://tbh.id/corona .
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut hingga Kamis (26/3), jumlah kasus hoaks korona di media sosial yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran Polda sebanyak 46 kasus.
“Penanganan kasus hoaks virus corona sampai dengan Kamis, 26 Maret 2020 sebanyak 46 kasus dengan penambahan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri sebanyak satu kasus,” kata Brigjen Argo. (irf/gw/fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com