Ilustrasi.

Napi Koruptor Dibebaskan, Efek Jera Belum Terpenuhi

Posted on 2020-04-04 08:56:38 dibaca 2023 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly terkait pembebasan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun menuai kritik tajam. Usulan itu diklaim sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Lapas.

Tak hanya itu, berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 tahun 2020, akan ada 35 narapidana yang dibebaskan. Ini sebagai upaya pencegahan Corona dalam Lapas yang penghuninya overkapasitas.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai jika pembebasan narapidana korupsi yang berusia 60 tahun dilakukan, maka akan terjadi inkosistensi pemberantasan korupsi. “Maksudnya baik untuk memutus penyebaran COVID-19 di Lapas. Tapi ini harus hati-hati, bisa menimbulkan masalah baru,” kata Suparji kepada FIN, di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurutnya, pembebasan narapidana tidak semata-mata karena wabah penyebaran Corona dan usia. Tetapi tingkat kesalahan narapidana tersebut. “Sekiranya usia yang jadi pertimbangan maka terjadi inkonsistensi dalam pemenjaraan. Karena efek jera belum terpenuhi,” imbuhnya.

Di sisi lain, pembebasan para narapidana di tengah pandemi COVID-19 juga bisa dikatakan sebagai langkah penghematan anggaran. “Ribuan napi mendapat kebebasan karena keluar dari penjara, bisa untuk hemat anggaran,” jelasnya.

Disinggung soal pembebasan narapidana secara hukum seperti apa, Suparji menegaskan pertama harus ada dasar hukum yang mengaturnya. “Kalau mengeluarkan dari penjara perhatikan tingkat kesalahannya. Jaga konsistensi fungsi pemenjaraan. Yakni penjeraan dan edukasi,” paparnya.

Artinya, lanjut Suparji, jangan sampai pandemi Corana dijadikan kesempatan para narapidana khususnya koruptor untuk keluar dari penjara. “Jangan sampai yang sudah dipenjara dikeluarkan. Sedangkan masyarakat umum mengalami karantina atau jadi tahanan rumah. Jangan sampai jadi berkah bagi napi, tapi musibah bagi yang lain,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai perlu pertimbangan yang matang terkait wacana pembebasan narapidana koruptor yang usianya 60 tahun ke atas. “Ini harus benar benar matang pertimbangannya, karena dampaknya bisa negatif nanti,” tukasnya.

Menurutnya, jangan sampai di balik kesulitan masyarakat dalam menghadapi penyebaran virus Corona ada orang yang bersenang-senang. Khususnya narapidana koruptor. “Kalau bicara kemanusiaan benar upaya pencegahan. Tetapi apakah kebijakan ini bisa diterima semua pihak, ini yang harus dipikirkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono ketika dikonfirmasi terkait rencana pembebasan koruptor yang berusia di atas 60 tahun menilai hal tersebut menjadi kewenangan Kemenkum HAM.

“Hal itu sudah menjadi kewenangan Kemenkumham. Sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Prosedur diatur dalam UU No.12 Th. 1999 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 3 Tahun 2018. Untuk napi koruptor ada syarat khusus diatur dalam Permenkumham tersebut kalau nggak salah pasal 86. Jika dalam kondisi COVID-19 seperti sekarang ini bisa juga menggunakan azas hukum salus populi suprema lex esto. Artinya Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona. Wacana tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR RI melalui teleconference, pada Rabu (1/4).

Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.(lan/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com