Gedung Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang mangkrak pembangunannya.

DPO Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Diburu

Posted on 2020-04-05 21:35:02 dibaca 3595 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini masih memburu satu tersangka lagi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Tersangka DPO berinisial RS ini, merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Sementara empat lainnya telah dilakukan penahanan dan segera masuk ke tahap persidangan, mereka adalah Iskandar Zulkarnain, Jhon Simbolon, Hermantoni dan Kristiana.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, RS awalnya sempat diketahui keberadaannya. Namun tim kesulitan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat. "Belum tertangkap. Dia sudah tahu bakal dipenjara. Mungkin gara-gara itu dia kabur," katanya.

RS ditetapkan sebagai tersangka, karena dinyatakan turut mengakibatkan munculnya kerugian negara bersama tersangka lainnya, yakni sebesar Rp 12,8 Miliar. Bahkan dari empat tersangka yang telah ditahan, hingga kini belum ada yang bersedia mengembalikan kerugian negara. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com