Walikota Jambi Sy Fahsa,.

Kabar Gembira... Pemkot Jambi Bebaskan Pajak Hotel, Restaurant dan Tempat Hiburan

Posted on 2020-04-13 16:11:44 dibaca 3694 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi kembali mengambil kebijakan ekonomi.

Setelah sebelumnya ada pembebasan pembayaran tagihan PDAM untuk golongan rumah tangga 1. Kali ini Pemkot Jambi membebaskan pajak hotel, restaurant dan tempat hiburan yang ada di Kota Jambi.

"Ini kita berlakukan dua bulan yakni April dan Mei," kata Walikota Jambi Sy Fahsa, dalam konferensi pers nya di Posko oengangan Covid-19 Kota Jambi, Senin sore (13/4).

"Untuk pembebasan ini sudah kita hitung semua petensi PAD yang tidak bisa kita terima sekitar Rp 14 M," imbuhnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com