Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi sekaligus Sekretaris Gugus Tugas, Bachyuni Deliansyah.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD) Provinsi Jambi sekaligus Sekretaris Gugus tugas, Bachyuni Deliansyah menumumkan peningkatan status virus corona (Covid19) di Jambi.
Kata dia, berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2007, tentang penanggulangan bencana, kategori bencana terdiri dari bencanan alam, bencanan non alam dan bencanan sosial.
Kemudian dari itu berdasarkan kajian gugus tugas dan instansi terkait yakni Dinas Kesehatan dan BPBD Provinsi, maka Gubernur Jambi berdasarkan Keputusan Gubenur Nomor 301/Kep.Gub/BPBD/2020 menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat.
“Ini dalam rangka percepatan pennaganan covid 19 yang ada di Provinsi Jambi. Status tanggap darurat ini berlakuk tanggal 29 Mei 2020 mendatang,” ujarnya.
Pj Sekda Sudirman yang merupakan wakil ketua gugus tugas juga sempat menyebutkan peningkatan status dari Siaga menjadi siaga sebagai konsekuensi untuk memunculkan dana penanganan Covid-19.
"Status kita tanggap darurat itu sejak digelontorkan anggaran Rp 11 Miliar sebelumya," kata Sudirman saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Provinsi Jambi (13/4). (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com