Rapat bersama yang berlangsung Selasa (14/4) di Posko Gugus Tugas (Task Force) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.

Cegah Covid-19, Forkompimda, Kemenag dan MUI Putuskan Tarawih Dirumah dan Pasar Bedug Digelar Secara Online

Posted on 2020-04-15 08:45:38 dibaca 6264 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengambil keputusan strategis terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Diantaranya meminta ummat Islam menggelar shalat Tarawih di rumah selama bulan Ramadhan ini. Selain merujuk kepada Fatwa MUI dan Edaran Kementerian Agama, langkah taktis itu diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kajari Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kapolresta Jambi, Dandim 0415/Batanghari, Dandenpom 2/II, Kakan Kemenag Kota Jambi, Ketua MUI Kota Jambi serta Ketua Dewan Masjid Kota Jambi.

Selain meminta masyarakat tidak melakukan Shalat Tarawih berjamaah di Masjid, keputusan bersama itu juga meminta masyarakat melaksanakan tadarusan di rumah bersama keluarga. Sementara untuk peringatan Nuzulul Quran cukup dilakukan dengan mengingatkan momentumnya serta mengambil hikmahnya dalam penguatan diri menjadi pribadi yang Qurani.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengadakan kegiatan buka bersama yang dapat mengumpulkan orang banyak. Rapat bersama itu juga meminta ummat muslim yang akan mengeluarkan zakat, sebaiknya dilakukan sebelum bulan suci ramadhan, mengingat masyarakat sangat membutuhkan dalam suasana sulit saat ini.

"Semua keputusan yang kami ambil secara bersama-sama ini adalah untuk kemaslahatan kita bersama," ujar Wali Kota Syarif Fasha.

Sementara untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama dan fatwa dari Majelis Ulama Idonesia terkait dengan panduan pelaksanaannya.

Dalam rapat bersama yang berlangsung Selasa (14/4) di Posko Gugus Tugas (Task Force) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi itu juga disepakati keputusan meniadakan gelaran Pasar Bedug di tempat umum, namun pelaksanaan pasar bedug diimbau dilakukan secara daring atau online.

“Kami mohon maaf kepada pedagang makanan, di Kota Jambi untuk bulan Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020 ini Pasar Bedug kita tiadakan dan akan diganti dengan pasar bedug online,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Dijelaskan Fasha, pihaknya melalui Disperindag akan mendata pedagang makanan atau pedagang kuliner yang biasa membuka pasar bedug pada bulan Suci Ramadahan. Pendataan tersebut dilakukan untuk mendapatkan nomor telepon atau jejaring sosial yang akan digunakan pedagang dalam sistim pasar bedug daring. Setelah nomor telepon pedagang kuliner tersebut dihimpun, Pemerintah Kota Jambi melalui Diskominfo dan Humas Kota Jambi akan mensosialisasikan serta menginformasikannya kepada masyarakat luas. Masyarakat sebut Fasha, tidak perlu mencari-cari nomor telepon tersebut untuk melakukan pemesanan menu berbuka puasa pada saat bulan Ramadhan.

Dengan pasar bedug daring tersebut, pedagang kuliner tidak perlu lagi menyewa tempat atau membuka lapak jualan. Cukup dilakukan dari rumah dan akan ada pesanan-pesanan menu berbuka puasa dari masyarakat.

“Tujuan dari pasar bedug online ini untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebarkan COVID-19,” kata Syarif Fasha.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, KH. Tarmizi Sibawaihi mengatakan bahwa, MUI mendukung keputusan bersama yang bertujuan untuk ummat. Ia pun mengajak agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan itu.

“MUI mengajak supaya masyarakat mematuhi keputusan bersama dalam pelaksanaan ibadah selama Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Kita laksanakan dirumah masing-masing. Mengikuti instruksi ini juga ibadah, karena kita semua harus patuh kepada Ulil Amri. Mari kita bersabar, dan berdoa semoga bencana ini segera berakhir dan dilenyapkan dari muka bumi ini oleh Allah SWT,” katanya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com