Ilustrasi.

Aturan Kartu Kredit Diperlonggar

Posted on 2020-04-15 12:37:46 dibaca 3427 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Menimbang kemampuan bayar debitur akibat pandemi corona atau Covid-19, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan melonggarkan aturan kartu kredit. Pelonggaran tersebut di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.

“Kebijakan kartu kredit dilonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (14/4).

Adapun rinciannya, kata dia, penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Berlaku pada 1 Mei 2020. Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5 persen, sebelumnya pembayaran minimum 10 persen berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya 3 persen dan maksimal Rp150.000 berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kemudian BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19. “Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020,” tutur dia.

Dijelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan otoritas terkait. Harapannya bisa menjadi stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak corona. “Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan, akan terus mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya menatakan, pihaknya telah menyiapkan program keringanan dalam bentuk mengubah outstanding tagihan kartu kredit menjadi cicilan tetap bunga ringan dengan beberapa pilihan tenor sampai dengan 18 bulan.

Hanya saja, mengatakan pengajuan permohonan sejauh ini belum terhitung banyak. Rata-rata restrukturisasi kartu kredit yang disetujui memiliki outstanding tagihannya senilai Rp 10 juta ke atas. Namun, pemberian restrukturisasi tidak dibatasi berdasarkan limit. “Bagi pemegang kartu yang sampai dengan tanggal 1 April 2020 kolektibilitasnya lancar, tetapi terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan keringanan kepada kami,” kata dia.

Terpisah, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menilai kebijakan yang dikeluarkan BI tak tepat saat pandemi corona. “Sebab kartu kredit dimiliki masyarakat menengah atas yang pendapatannya di atas 10 juta yang kemungkinan besar tidak kehilangan pendapatan atau pekerjaan kecuali beberapa pelaku usaha menengah,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (14/4).(din/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com