Walikota Jambi Sy Fasha.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Terkait penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB), Kota Jambi belum bisa karena poin-poin untuk dilaksanakannya PSBB tersebut belum terpenuhi.
Dijelaskan Walikota Jambi Sy Fasha, poin untuk bisa menerapkan PSBB tersebut diantaranya di seluruh kecamatan di satu kabupaten atau kota sudah terdapat pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Selanjutnya, di kabupaten atau kota tersebut sudah ada pasien yang meninggal karena terinfeksi COVID-19.
Meski demikian sebut Fasha, upaya percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan gugus tugas COVID-19 Kota Jambi merupakan semi PSBB. Seperti penerapan jam malam, merumahkan pelajar dan ASN untuk belajar dan bekerja dari rumah.
“Physical distancing dan social distancing, itu semua merupakan bagian dari PSBB. Juga sudah saya keluarkan intruksi walikota bahwa warga Kota Jambi wajib pakai masker saat ke luar rumah,” pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com