Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Muarojambi, MHD Fadhil Arif.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- 2 Orang warga Kabupaten Muarojambi yang dinyatakan positif Covid-19 dibenarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muarojambi.
Dari keterangan yang didapat dari Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Muarojambi, MHD Fadhil Arif mengatakan bahwa 2 pasien Positif ini berasal dari Kecamatan Kumpeh Ilir dan Kumpe Ulu yang merupakan PDP di RS Ahmad Ripin Sengeti.
"Benar dari Muaro Jambi 2 pasien positif konfirmasi tersebut adalah Pasien 01 Inisial K umur 55 th dari Kumpeh dan Pasien 02 inisial S umur 66 th dari Kumpeh Ulu, keduanya saat ini dirawat di RS.A.Ripin dengan status PDP,"jawab Fadhil.
Lebih lanjut Fadhil mengatakan bahwa kedua pasien ini merupakan anggota Rombongan "Kluster Gowa". "Iya mereka ini Kluster Gowa berdasarkan tracing contak yang kami lakukan Minggu lalu,"jawab Fadhil.
Untuk diketahui bahwa 2 orang pasien ini pada Senin (20/4) lalu dijemput oleh Tim Kesehatan Muarojambi untuk dirawat di RS Ahmad Ripin karena pada Rapid Test dinyatakan Positif.(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com